Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Bos Perumahan Matahari Indah Lestari Pangkep Dipolisikan
KORANPANGKEP.CO.ID - Seorang pengusaha Developer perumahan komersil Matahari Indah Lestari, yang terletak di jalan Matahari, kelurahan Padoang Doangan, kecamatan Pangkajene, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, berinisaial H.A (57 tahun) warga jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. terpaksa harus di amankan oleh Satreskrim Polres Pangkep karena diduga telah menggelapkan uang konsumennya.
Penangkapan H.A dilakukan karena adanya laporan sejumlah konsumen yang merasa tertipu saat mengambil rumah di kompleks Matahari Indah Lestari milik H.A, namun hingga kini H.A belum memberikan bukti kepemilikan rumah tersebut kepada para konsumennya tersebut.
Salah satu konsumen yang saat ini merasa tertipu adalah NRT. Korban merasa rugi karena telah membayar Rp 160 juta. tetapi NRT belum mendapatkan bukti kepemilikan perumahan hingga saat ini.
Merasa ditipu, NRT lalu melaporkan kejadian itu September 2018 lalu ke Polres Pangkep. akibatnya H.A disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang konsumen perumahannya.
Menindak lanjuti Laporan sejumlah konsumen perumahan Matahari Indah Lestari tersebut, Tim Satreskrim Polres Pangkep kemudian mencari keberadaan H.A dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan tersebut disalah satu kediamannya di Perumahan Raflesiah Tanjung Merdeka, kota Makassar. Rabu (17/7/2019) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Dia menyebutkan penangkapan pelaku sebagai bentuk menindaklanjuti tujuh laporan warga terhadap H.A yang masuk di Polres Pangkep beberapa waktu lalu, yang menyebutkan, nasabah sudah membayar semua kewajibannya, dan belum memndapatkan hak sah atas tanah dan bangunan perumahan tersebut
"Jadi nasabah telah melunasi pembayaran perumahan sejak tahun 2014. Nasabah mencoba komunikasi tetapi tidak ada respon, mereka kesulitan berkomunikasi dengan oknum developer, hingga akhirnya melapor ke polisi," ujarnya, Minggu (21/7/2019).
Saat ditangkap, HA tidak dapat berbuat apa-apa, dan pasrah saat digiring masuk ke Mapolres Pangkep, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. dengan ancaman penjara Maksimal 4 tahun penjara
(ADM-KP)
Penangkapan H.A dilakukan karena adanya laporan sejumlah konsumen yang merasa tertipu saat mengambil rumah di kompleks Matahari Indah Lestari milik H.A, namun hingga kini H.A belum memberikan bukti kepemilikan rumah tersebut kepada para konsumennya tersebut.
Salah satu konsumen yang saat ini merasa tertipu adalah NRT. Korban merasa rugi karena telah membayar Rp 160 juta. tetapi NRT belum mendapatkan bukti kepemilikan perumahan hingga saat ini.
Merasa ditipu, NRT lalu melaporkan kejadian itu September 2018 lalu ke Polres Pangkep. akibatnya H.A disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang konsumen perumahannya.
Menindak lanjuti Laporan sejumlah konsumen perumahan Matahari Indah Lestari tersebut, Tim Satreskrim Polres Pangkep kemudian mencari keberadaan H.A dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan tersebut disalah satu kediamannya di Perumahan Raflesiah Tanjung Merdeka, kota Makassar. Rabu (17/7/2019) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Dia menyebutkan penangkapan pelaku sebagai bentuk menindaklanjuti tujuh laporan warga terhadap H.A yang masuk di Polres Pangkep beberapa waktu lalu, yang menyebutkan, nasabah sudah membayar semua kewajibannya, dan belum memndapatkan hak sah atas tanah dan bangunan perumahan tersebut
"Jadi nasabah telah melunasi pembayaran perumahan sejak tahun 2014. Nasabah mencoba komunikasi tetapi tidak ada respon, mereka kesulitan berkomunikasi dengan oknum developer, hingga akhirnya melapor ke polisi," ujarnya, Minggu (21/7/2019).
Saat ditangkap, HA tidak dapat berbuat apa-apa, dan pasrah saat digiring masuk ke Mapolres Pangkep, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. dengan ancaman penjara Maksimal 4 tahun penjara
(ADM-KP)
AYO SEBARKAN BERITA INI KE:
Disarankan Untuk Anda:
loading...
Isi Articelnya Bagus Gan, Saya tunggu Articel Selanjutnya ya Gan. Jangan Lupa Main Ke Halaman Saya Juga Gan.
BalasHapusSitus Judi Online - Permainan Judi | DOMINO HALO
KLIK UNTUK DAFTAR
Situs Judi Online Terpercaya
Situs Judi Paling Hoki
poker depo pulsa
Domino halo
Sering Update
Sering Update Berita Terbaru Di Indinesia
Berita Terupdate di Indonesia
Sering Update adalah media berita dari seluruh Indonesia yang berisikan berita
Kasus Pemilu Berujung Sama Orang Sipit Dari China
Berbagi Pegetahuan Bercinta Aksi Ranjang 6 Posisi yang Extreme
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus